Nama kelompok :
1.
Anis Fitrianingsih (11213060)
2.
Citra Ayu Danisa (11213939)
3.
Izzah Mujahidah (14213593)
4.
Rina Febrita Sari (17213716)
5.
Risya Mariyam M (17213831)
6.
Wahyu Ning P (19213201)
Kelas :
2EA28
Pengertian Sistem Hukum
Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang terorganisasi dan kompleks, suatu himpunan atau perpaduan ha-hal atau bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks. Terdapat komponen yang terhubung dan mempunyai fungsi masing-masing terhubung menjadi sistem menurut pola. Sistem merupakan susunan pandangan, teori, asas yang teratur.
Sistem Hukum di Indonesia
Sistem hukum
Indonesia merupakan perpaduan beberapa sistem hukum. Sistem hukum Indonesia
merupakan perpaduan dari hukum
agama, hukum adat, dan hukum
negara eropa terutama Belandasebagai
Bangsa yang pernah menjajah Indonesia. Belanda berada di Indonesia sekitar 3,5
abad lamanya. Maka tidak heran apabila banyak peradaban mereka yang diwariskan
termasuk sistem hukum. Bangsa Indonesia sebelumnya juga merupakan bangsa yang
telah memiliki budaya atau adat yang sangat kaya. Bukti peninggalan atau fakta
sejarah mengatakan bahwa di Indonesia dahulu banyak berdiri kerajaan-kerajaan
hindu-budha seperti Sriwijaya, Kutai, Majapahit, dan lain-lain. Zaman kerajaan
meninggalkan warisan-warisan budaya yang hingga saat ini masih terasa. Salah satunya
adalah peraturan-peraturan adat yang hidup dan bertahan hingga kini. Nilai-nilai hukum adat merupakan salah satu sumber hukum di Indonesia. Indonesia merupakan negara
dengan penduduk muslim terbesar maka tidak heran apabila bangsa Indonesia juga
menggunakan hukum agama terutama Islam sebagai pedoman dalam kehidupan dan juga
menjadi sumber hukum Indonesia.
·
Terdapat
perintah dan larangan
·
Terdapat
sanksi tegas bagi yang melanggar
·
Perintah
dan larangan harus ditaati untuk seluruh masyarakat
Tiap-tiap
orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat.
Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur
hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan
kemasyarakatan.
Sumber-sumber yang
menjadi kaedah hukum atau peraturan kemasyarakatan:
1.
Norma
Agama merupakan peraturan hidup yang berisi perintah dan larangan yang
bersumber dari Yang Maha Kuasa. Contoh: jangan membunuh, hormati orang tua, berdoa,
dll
2. Norma
Kesusilaan merupakan peraturan yang bersumber dari hati sanubari. contohnya:
melihat orang yang sedang kesulitan maka hendaknya kita tolong.
3.
Norma
Kesopanan merupakan peraturan yang hidup di masyarakat tertentu. contohnya:
menyapa orang yang lebih tua dengan bahasa yang lebih tinggi atau baik.
4. Norma Hukum merupakan peraturan yang dibuat
oleh penguasa yang berisi perintah dan larangan yang bersifat mengikat:
contohnya: ttiap indakan pidana ada hukumannya.
Di dalam sebuah
sistem hukum terdapat unsur-unsur yang membangun sistem tersebut yaitu:
1.
Peraturan
yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat
2.
Peraturan
yang ditetapkan oleh instansi resmi Negara
3.
Peraturan
yang bersifat memaksa
4.
Peraturan
yang memiliki sanksi tegas.
Agar
peraturan hidup kemasyarakatan agar benar-benar dipatuhi dan di taati sehingga
menjadi kaidah hukum, peraturan hidup kemasyarakata itu harus memiliki sifat
mengatur dan memaksa. Bersifat memaksa agar orang menaati tata tertib dalam
masyarakaty serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa
yang tidak mau patuh menaatinya.
Hukum
bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum harus pula
bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Sementara itu, para ahli hukum memberikan tujuan hukum menurut sudut pandangnya
masing-masing.
1. Prof. Subekti, S.H. hukum itu mengabdi pada
tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan
pada rakyatnya.
2. Prof. MR. dr. L.J. Van Apeldoorn, tujuan
hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
3. Geny, hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai
keadilan, dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya
guna dan kemanfaatan”.
4. Jeremy Betham (teori utilitas), hukum
bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
5. Prof. Mr. J. Van Kan, hukum bertujuan menjaga
kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat
diganggu.
·
Berdasarkan
pada beberapa tujuan hukum yang dikemukakan para ahli di atas, dapat
disimpulkan bahwa tujuan hukum itu memiliki dua hal, yaitu :
1.
Untuk
mewujudkan keadilan
2.
Semata-mata
untuk mencari faedah atau manfaat.
·
Selain
tujuan hukum, ada juga tugas hukum, yaitu :
1. Menjamin adanya kepastian hukum.
2. Menjamin keadilan, kebenaran, ketentraman dan
perdamaian.
3. Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main
hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
Sumber
hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan-kekutatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang jika
dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat
ditinjau dari segi :
1. Sumber
hukum material, sumber hukum yang dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang,
misalnya ekonomi, sejarah, sosiologi, dan filsafat. Seorang ahli kemasyarakatan
(sosiolog) akan menyatakan bahwa yang menjadi sumber hukum adalah
peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat. Demikian sudut pandang yang
lainnya pun seterusnya akan bergantung pada pandangannya masing-masing bila
kita telusuri lebih jauh.
2.
Sumber
hukum formal, membagi sumber hukum menjadi :
·
Undang-undang
(statue), yaitu suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
a)
Dalam
arti material adalah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang
dilihat dari isinya mengikat secara umum seperti yang diatur dalam TAP MPRS No.
XX/MPRS/1966.
b) Dalam
arti formal adalah keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang karena
bentuknya dan dilibatkan dalam pembuatannya disebut sebagai undang-undang
· Kebiasaan
(custom/adat), perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal
yang sama kemudian diterima dan diakui oleh masyarakat. Apabila ada tindakan
atau perbuatan yang berlawanan dengan kebiasaan tersebut, hal ini dirasakan
sebagai pelanggaran.
·
Keputusan
Hakim (Jurisprudensi); adalah keputusan hakim terdahulu yang dijadikan dasar
keputusan oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan perkara yang sama.
· Traktat
(treaty); atau perjanjian yang mengikat warga Negara dari Negara yang
bersangkutan. Traktat juga merupakan perjanjian formal antara dua Negara atau
lebih. Perjanjian ini khusus menyangkut bidang ekonomi dan politik.
· Pendapat
Sarjana Hukum (doktrin); merupakan pendapat para ilmuwan atau para sarjana
hukum terkemuka yang mempunyai pengaruh atau kekuasaan dalam pengambilan
keputusan.
REFERENSI :