Ø Pengertian Lembaga Negara
Lembaga
Negara adalah lembaga pemerintahan atau "Civilizated Organization"
dimana lembaga tersebut dibuat oleh negara, dari negara, dan untuk negara
dimana bertujuan untuk membangun negara itu sendiri. Lembaga negara terbagi
dalam beberapa macam dan mempunyai tugas masing-masing.
Lembaga
negara terkadang disebut dengan istilah lembaga pemerintahan, lembaga
pemerintahan non-departemen, atau lembaga negara saja. Ada yang
dibentuk berdasarkan atau karena diberi kekuasaan oleh uud, ada pula yang
dibentuk dan mendapatkan kekuasaannya dari uu, dan bahkan ada pula yang hanya
dibentuk berdasarkan keputusan presiden. Hirarki atau ranking kedudukannya
tentu saja tergantung pada derajat pengaturannya menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Lembaga
negara yang diatur dan dibentuk oleh uud merupakan organ konstitusi, sedangkan
yang dibentuk berdasarkan uu merupakan organ uu, sementara yang hanya dibentuk
karena keputusan presiden tentunya lebih rendah lagi tingkatan dan derajat
perlakuan hukum terhadap pejabat yang duduk di dalamnya. Demikian pula jika
lembaga dimaksud dibentuk dan diberi kekuasaan berdasarkan peraturan daerah,
tentu lebih rendah lagi tingkatannya.
Dalam
setiap pembicaraan mengenai organisasi negara, ada dua unsur pokok yang saling
berkaitan, yaitu organ dan functie. Organ adalah bentuk atau wadahnya, sedangkan
functie adalah isinya; organ adalah status bentuknya, sedangkan functie adalah
gerakan wadah itu sesuai maksud pembentukannya. Dalam naskah undang-undang
dasar negara republikindonesia tahun 1945, organ-organ yang dimaksud, ada
yang disebut secara eksplisit namanya, dan ada pula yang disebutkan eksplisit
hanya fungsinya.Ada pula lembaga atau organ yang disebut bahwa baik
namanya maupun fungsi atau kewenangannya akan diatur dengan peraturan yang
lebih rendah. Dilihat dari segi fungsinya lembaga-lembaga negara ada yang
bersifat utama/primer (primary constitutional organs), dan bersifat
penunjang/sekunder (auxiliary state organs).
Ø Tugas dan Wewenang Lembaga Negara
1.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai
tugas dan wewenang sebagai berikut :
a.
Mengubah dan menetapkan undang-undang
dasar
b.
Melantik presiden dan wakil presiden
c. Memberhentikan presiden dan wakil
presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut
ini:
a.
Mengajukan usul perubahan pasal-pasal
undang-undang dasar
b.
Menentukan sikap dan pilihan dalam
pengambilan keputusan
c.
Memilih dan dipilih
d.
Membela diri
e.
Imunitas
f.
Protokoler
g. Keuangan dan administratif.
2.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini :
a.
Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi
sebagai lembaga pembuat undang-undang.
b. Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi
sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN).
c. Fungsi pengawasan, artinya DPR
sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang
menjalankan undang-undang.
3.
Dewan Perwakilan Daerah
Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD,
antara lain sebagai berikut:
a. Dapat mengajukan rancangan undang-undang
kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah,
pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b. Ikut merancang undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan
pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
c. Dapat memberi pertimbangan kepada DPR
yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan
agama.
d. Dapat melakukan pengawasan
yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat
dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat
dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.
4.
Presiden dan Wakil Presiden
Sebagai seorang kepala negara, menurut Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang sebagai
berikut:
a. Membuat perjanjian dengan negara lain
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
b. Mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan
negara Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang
ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu. Sedangkan konsul adalah lembaga
yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita.
c.
Menerima duta dari negara lain
d. Memberi gelar, tanda jasa dan
tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing
yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.
5.
Mahkamah Agung
Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
a. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi,
menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
b.
Mengajukan tiga orang anggota hakim
konstitusi.
c. Memberikan pertimbangan dalam
hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
6.
Mahkamah Konstitusi
Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yangputusannya bersifat final untuk:
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan
putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga.
7.
Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
a.
Mengusulkan pengangkatan hakim agung.
b.
Menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
8.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga
negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK
adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara.
Pertanyaan :
Apakah
lembaga-lembaga negara sudah menjalankan tugasnya dengan optimal?
Jawab
: Lembaga-lembaga negara mungkin sudah berusaha untuk menjalankan
tugas-tugasnya dengan optimal, namun masih banyak masalah-masalah di negara
kita yang belum terselesaikan bahkan masih ada masalah yang terbengkalai. Ditambah
lagi tidak sedikit masalah yang timbul di negara kita dari salah satu lembaga
itu sendiri yang seharusnya mereka bertugas untuk menghilangkan masalah tersebut
dari negara kita agar dapat menjadi negara yang jauh lebih baik lagi dari sekarang.
Referensi :