Kamis, 04 Desember 2014

Tugas Ekonomi Koperasi (Softskill)

1.      Jelaskan dampak berdirinya organisasi koperasi bagi perekonomian di Indonesia!
Jawab :
Dampak positif terbentuknya koperasi :
·         Kebutuhan anggota dapat terpenuhi dengan saling bekerjasama dengan para anggota koperasi
·         Keuntungan yang diperoleh koperasi didistribusikan kepada anggota dengan metode yang telah disepakati bersama
·         Keuntungan yang belum dibagikan dijadikan cadangan koperasi

Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya :
·         Dapat dijadikan wadah promosi kegiatan ekonomi anggota koperasi
·         menjadi wadah pengembangan usaha dan keahlian sebagai wirausahawan

Dampak tidak langsung koperasi :
·         Pengembangan sosial-ekonomi
·         Pengembangan inovasi pada pengusaha kecil,contoh: inovasi teknik dalam melakukan produksi
·         Pemerataan pendapatan dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dan konsumen

2.      Kenapa ekonomi koperasi pada saat ini tidak berkembang secara pesat di Indonesia?
Jawab :
Ada beberapa faktor :
·      Kurangnya Partisipasi Anggota
·      Sosialisasi Koperasi
·      Manajemen 
·      Permodalan 
·      Sumber Daya Manusia 
·      Kurangnya Kesadaran Masyarakat 
·      Pemanjaan Koperasi 
·      Demokrasi ekonomi yang kurang 

Secara umum dapat di kelompokan terhadap 2 masalah, yaitu :
a.    Permaslahan Internal
·       Kebanyakan pengurus koperasi telah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas;
·     Pengurus koperasi juga tokoh dalam masyarakat, sehingga “rangkap jabatan” ini menimbulkan akibat bahwa fokus perhatiannya terhadap pengelolaan koperasi berkurang sehingga kurang menyadari adanya perubahan-perubahan lingkungan;
· Bahwa ketidakpercayaan anggota koperasi menimbulkan kesulitan dalam memulihkannya;
·       Oleh karena terbatasnya dana maka tidak dilakukan usaha pemeliharaan fasilitas (mesin-mesin), padahal teknologi berkembang pesat; hal ini mengakibatkan harga pokok yang relatif tinggi sehingga mengurangi kekuatan bersaing koperasi;
·  Administrasi kegiatan-kegiatan belum memenuhi standar tertentu sehingga menyediakan data untuk pengambilan keputusan tidak lengkap; demikian pula data statistis kebanyakan kurang memenuhi kebutuhan;
·   Kebanyakan anggota kurang solidaritas untuk berkoperasi di lain pihak anggota banyak berhutang kepada koperasi;
·     Dengan modal usaha yang relatif kecil maka volume usaha terbatas; akan tetapi bila ingin memperbesar volume kegiatan, keterampilan yang dimiliki tidak mampu menanggulangi usaha besar-besaran; juga karena insentif rendah sehingga orang tidak tergerak hatinya menjalankan usaha besar yang kompleks.

b.  Permasalahan eksternal
·       Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi.
· Karena dicabutnya fasilitas-fasilitas tertentu koperasi tidak dapat lagi menjalankan usahanya dengan baik, misalnya usaha penyaluran pupuk yang pada waktu lalu disalurkan oleh koperasi melalui koperta sekarang tidak lagi sehingga terpaksa mencari sendiri.
·      Tanggapan masyarakat sendiri terhadap koperasi; karena kegagalan koperasi pada waktu yang lalu tanpa adanya pertanggungjawaban kepada masyarakat yang menimbulkan ketidakpercayaan pada masyarakat tentang pengelolaan koperasi.
·       Tingkat harga yang selalu berubah (naik) sehingga pendapatan penjualan sekarang tidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justru menciutkan usaha.

3.      Menurut pandangan Anda, bagaimana peran perguruan tinggi, pemerintah perbankan dan masyarakat menjadi hal yang sangat penting bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia?
Jawab :
Menurut beberapa pandangan tentang peranan-peranan tersebut, dapat di simpulkan sebagai berikut :
·      Peran perguruan tinggi yaitu memfasilitasi dalam pengembangan riset dan SDM untuk mengembangkan koperasi, dengan demikian koperasi akan mendapatkan supply pengetahuan yang up-to date untuk pengembangan bisnisnya.
·   Peran pemerintah yaitu mendorong dan mensosialisasikan gerakan koperasi sebagai organisasi usaha bersama yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan social ekonomi para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
·    Peran perbankan, pada dasarnya perbankan dan koperasi memiliki peran yang tidak jauh beda yaitu meningkatkan dan mensejahterahkan kemajuan masyarakat.
·      Peran masyarakat yaitu sebagai pelaku utama yang ada dalam organisasi koperasi atau sebagai pengguna dari apa yang disediakan oleh koperasi.




Minggu, 02 November 2014

Biografi Menteri ESDM

BIOGRAFI SUDIRMAN SAID
MENTRI ESDM(ENERGY DAN SUMBER DAYA MINERAL)


Sudirman Said dilahirkan di Brebes, tanggal 16 Bulan april 1963, kali ini menjabat selaku Direktur Utama PT. Pindad dan sekarang sudah menjadi Menteri ESDM dalam Daftar Nama Menteri Kabinet Kerja Jokowi  Tahun 2014-2019.
Sudirman Said Menempuh pendidikan di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (Pendidikan Diploma pada tahun 1984 dan juga pendidikan Sarjana pada tahun 1990), terus pada tahun 1994 Sudirman Said meneruskan di George Washington University, Washington DC, USA untuk program Master of Business Administration, Majoring in Human Resources Management and Organizational Behavior & Development.
Sebelum diangkat menjadi Direktur Utama di PT. Pindad (Persero), Sudirman Said sudah berpengalaman di beragam institusi dan juga perusahaan. di era tahun 2003-2005 Sudirman Said menjabat selaku Direktur Keuangan & Admin, PT. Petrokimia Nusantara Interindo. Beliau jua pernah menjabat di sejumlah posisi di PT. Pertamina (Persero), salah satunya Staf Pakar Direktur Utama (2007-2008).
Sudirman Said bukanlah nama baru di sektor ESDM. Sejumlah jabatan eksekutif baik BUMN maupun perusahaan swasta bidang ESDM pernah diemban laki-laki kelahiran Brebes, 16 Bulan april 1963. Sudirman tercatat pernah berkarir di BUMN MIGAS, PT Pertamina (Persero).
Pada Awalnya, Sudirman Said dipercaya menjadi Staf Pakar Dirut Pertamina pada era Ari Soemarno. Selanjutnya, Sudirman Said dipercaya selaku Sekretaris Perusahaan, sebelum menduduki posisi strategis selaku Senior Vice President Integrated Supply Chain (ISC).
Sudirman Said juga pernah menjabat Wakil Dirut PT Petrosea Tbk dan juga Group Chief of Human Capital and Corporate Services di PT Indika Energy Tbk. Ke-2 perusahaan terbuka tersebut bergerak di bidang energi dan juga pertambangan. Namun, Sudirman Said belum kebanyakan berkiprah di birokrasi pemerintahan.
Sudirman Said diketahui pernah menjabat Deputi Kepala Badan Pelaksana Rekonstruksi dan juga Rehabilitasi (BRR) Aceh-Nias Bidang Pengembangan Kelembagaan dan juga Sumber Daya Manusia.

opini    :
sudirman said pantas menjadi menteri esdm karena beliau sudah bepengalaman dan juga pernah berkarir di sejumlah bidang esdm,sudirman said pernah berkarir di BUMN MIGAS,PT Pertamina(persero),menjadi wakil Dirut PT Petrosea Tbk dan juga Group Chief of Human Capital and Corporate Services di PT Indika Energy Tbk. . Ke-2 perusahaan terbuka tersebut bergerak di bidang energi dan juga pertambangan.sudirman said mempunyai riwayat karir yang bagus di bidang esdm kedepannya beliau dapat melaksanakan tugasnya sebagai mentri dengan baik.

Referensi :

Jumat, 31 Oktober 2014

Permodalan dalam koperasi dan SHU


A.     Permodalan dalam koperasi
·         Modal Koperasi
Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.

·         Sumber - Sumber Modal Koperasi
1.      Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.

2.      Modal Sendiri
a.       Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b.      Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c.       Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d.      Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.


3.      Modal Pinjaman
a.       Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b.      Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c.       Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d.      Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e.       Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

·         Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini:
1.      Memenuhi kewajiban tertentu
2.      Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3.      Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4.      Perluasan usaha




B.     Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi

·         Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
a)   Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b)     SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c)      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d)     Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
e)  Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
f)   Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

·         Dasar SHU
·          Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1.      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.      Bagian (persentase) SHU anggota
3.      Total simpanan seluruh anggota
4.      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
5.      Jumlah simpanan per anggota
6.      Omzet atau volume usaha per anggota
7.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

·          Istilah-istilah Informasi dasar :
a)   SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
b)  Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
c)  Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
d)    Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
e)    Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
f)     Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

·          Rumus Pembagian SHU
a)  Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
b)  Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
c)      Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
d)     SHU Per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :  SHUA   =  Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     =  Jasa Usaha Anggota
JMA    =  Jasa Modal Anggota   
e)     SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa =   Va  X JUA + Sa  X JMA 
VUK            
 TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA      : Jasa Usaha Anggota
JMA     : Jasa Modal Anggota
VA        : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK        : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

·          Prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi
1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya sydah bai, pada umumnya terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya dari non-anggota. Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota.
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan  proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi.
Dari SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.
4.      SHU anggota dibayar secara tunai
SHU yang dibagikan per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.