EKONOMI KOPERASI
Ø Sejarah Koperasi Di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula
pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan
dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari
kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja
Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para
pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para
pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan
pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan
koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut
selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen
Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan
menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi
Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para
petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para
pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.
Di samping itu ia pun mendirikan
lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim
panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim pceklik. Ia pun
berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi
Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan
dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah
Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan
Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu
adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi
belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan
penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena
pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik
untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang
didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk
memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op
de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang
Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha
pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang
memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang
mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi
kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis
dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat
Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di
Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Koperasi mempunyai kelebihan dan
kelemahan.
o
Kelebihan koperasi yaitu :
1. Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi
juga untuk masyarakat pada umumnya.
2. Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi
rakyat.
3. Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota
sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4. Membantu membuka lapangan pekerjaan.
5. Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
6. Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.
o
Kelemahan koperasi yaitu :
1. Terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupun anggota
terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.
2. Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
3. Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan
badan usaha lain.
4. Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan
usaha lain.
Ø Prinsip Koperasi Menurut Para Ahli
1. Prinsip - Prinsip Munkner
· Keanggotaan bersifat sukarela.
· Keanggotaan terbuka.
· Pengembangan anggota Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
· Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis.
· Koperasi sbg kumpulan orang-orang.
· Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi.
· Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.
· Perkumpulan dengan sukarela.
· Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
· Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
· Pendidikan anggota.
2. Prinsip Rochdale
· Pengawasan secara demokratis.
· Keanggotaan yang terbuka.
· Bunga atas modal dibatasi.
· Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa
masing-masing anggota.
· Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
· Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.
·
Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggota dengan prinsip-prinsip anggota.
· Netral terhadap politik dan agama.
3. Prinsip Raiffeisen
· Swadaya.
· Daerah kerja terbatas.
· SHU untuk cadangan.
· Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
· Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
· Usaha hanya kepada anggota.
· Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
4. Prinsip Herman Schulze
· Swadaya.
· Daerah kerja tak terbatas.
· SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
· Tanggung jawab anggota terbatas.
· Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
· Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
5. Prinsip ICA
· Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
· Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara.
· Modal
menerima bunga yang terbatas (bila ada).
· SHU dibagi 3
: cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
· Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
· Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional.
6. Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU No. 12/1967
· Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
· Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi.
· Pembagian SHU
diatur menurut jasa masing-masing anggota.
· Adanya
pembatasan bunga atas modal.
· Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
· Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
· Swadaya,
swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri.
7. Prinsip Koperasi UU No. 25 / 1992
· Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
· Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
·
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal.
· Kemandirian.
· Pendidikan
perkoperasian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar