Kamis, 02 Oktober 2014

Ekonomi Koperasi

EKONOMI KOPERASI

Ø  Sejarah Koperasi Di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.
Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim pceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.   Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.  Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.  Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.  Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Koperasi mempunyai kelebihan dan kelemahan.
o   Kelebihan koperasi yaitu :
1.   Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.
2.  Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3.  Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4.  Membantu membuka lapangan pekerjaan.
5.  Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
6.  Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.
o   Kelemahan koperasi yaitu :
1.   Terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.
2.  Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
3.  Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
4.  Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.


Ø  Prinsip Koperasi Menurut Para Ahli
1.   Prinsip - Prinsip Munkner
·      Keanggotaan bersifat sukarela.
·      Keanggotaan terbuka.
·      Pengembangan anggota Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
·      Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis.
·      Koperasi sbg kumpulan orang-orang.
·      Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi.
·      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.
·      Perkumpulan dengan sukarela.
·      Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
·      Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
·      Pendidikan anggota.

2.  Prinsip Rochdale
·      Pengawasan secara demokratis.
·      Keanggotaan yang terbuka.
·      Bunga atas modal dibatasi.
·    Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
·      Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
·      Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.
·     Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota.
·      Netral terhadap politik dan agama.

3.  Prinsip Raiffeisen
·      Swadaya.
·      Daerah kerja terbatas.
·      SHU untuk cadangan.
·      Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
·      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
·      Usaha hanya kepada anggota.
·      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.

4.  Prinsip Herman Schulze
·      Swadaya.
·      Daerah kerja tak terbatas.
·      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
·      Tanggung jawab anggota terbatas.
·      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
·      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.

5.  Prinsip ICA
· Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
· Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara.
· Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada).
· SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
· Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
· Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.

6.  Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU No. 12/1967
· Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
· Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi.
· Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota.
· Adanya pembatasan bunga atas modal.
· Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
· Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
· Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

7.  Prinsip Koperasi UU No. 25 / 1992
·      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
·      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
·    Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing   anggota.
·     Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
·   Kemandirian.

·   Pendidikan perkoperasian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar