Pengertian
dari korupsi adalah perbuatan merusak sistem yang bisa dilakukan oleh siapa
saja karena suatu kepentingan atau tujuan. Korupsi berasal dari dua kata “com”
dan “rumpere” yang berarti tindakan buruk secara kolektif. Pandangan secara
umum, korupsi merupakan manipulasi uang Negara oleh pejabat pemerintah.
Beberapa bentuk korupsi, seperti:
1. Manipulasi
2. Suap / penyogokan
3. Penyalahgunaan
kekuasaan
4. Nepotisme
5. Dll
Bentuk
atau praktik korupsi yang paling sering dilakukan di Indonesia, yaitu suap atau
biasa dikenal penyogokan. Suap di Indonesia sudah semakin marak dilakukan,
bahkan semakin menjadi. Sogokan atau suap tidak hanya terjadi pada instansi
pemerintah dan pelaku bisnis saja, tetapi juga dalam hubungan antara pelaku
bisnis maupun dalam kehidupan sehari – hari.
Dampak
dari suap dan korupsi terlihat dalam kondisi makro perekonomian Indonesia.
Untuk tahun 2004 Indonesia dipersepsikan berada diurutan ke 6 sebagai negara
korupsi dari indeks persepsi korupsi. Dampak berupa kebocoran dalam arus dana
perekonomian Indonesia sangat tinggi karena sifat perekonomiannya menjadi
ekonomi mencari ‘rente’ (rentseeking). Dana yang seharusnya diperuntukkan
bagi kesejahteraan masyarakat dan peningkatan kegiatan ekonomi, khususnya
bisnis di Indonesia telah hilang dan menjadi milik pribadi.
Contoh kebocoran arus dana yang
berkaitan dalam kegiatan bisnis dapat terjadi dibeberapa titik, seperti:
1. Dana pemerintah untuk
pemasokan barang, jasa dan proyek yang dialirkan ke bisnis
2. Dana bisnis untuk pembayaran
pajak, perolehan berbagai izin dan hak spesial lainnya dari pemerintah
3. Dana masyarakat untuk
investasi yang mengalir ke bisnis dikenakan ‘markup’
4.
Dana yang mengalir untuk transaksi antar – bisnis
Efek suap yang utama adalah timbulnya biaya yang
tinggi dan berakibat makin tingginya nilai harga barang dan jasa karena harus
menutup biaya tidak langsung yang berkaitan dengan proses produksi barang dan
jasa. Oleh karena itu, konsumen akan dirugikan. Penyuapan semakin meningkatkan
ketidakpastian karena persaingan pasar sudah menjadi tidak sehat. Keberhasilan
tergantung pada kekuatan dan kesanggupan melawan suap, bukan peningkatan
kualitas produk dan jasa.
Suap merupakan penawaran atau penerimaan hadiah,
pinjaman, pembayaran, imbalan atau keuntungan lainnya yang ditujukan kepada
siapapun sebagai bujukan untuk melakukan sesuatu yang tidak wajar, tidak sah
atau pelanggaran kepercayaan, dalam tindakan berbisnis. Tindakan suap atau
penyogokan merupakan upaya mempengaruhi untuk melakukan sesuatu yang tidak
wajar dan tidak sah. Yang dimaksud dengan ‘tidak wajar’ dan ‘tidak sah’ adalah
ketika terjadi konversi dana atau barang yang diberikan menjadi kekuasaan untuk
mengambil keputusan yang bersifat tidak adil dan tidak transparan.
Suap merupakan tindakan yang bukan saja tidak
mengikuti kaidah etika bisnis tetapi juga memiliki implikasi hukum, khususnya
bila suap dilakukan pada pegawai negeri atau pejabat negara sebagaimana
tertuang dalam naskah Undang Undang 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Beberapa faktor yang menjadi
alasan dari tindak korupsi, yaitu:
1. Faktor
kebutuhan
Merupakan faktor yang dapat
mendorong seseorang melakukan korupsi karena keinginan untuk memiliki sesuatu
namun pendapatannya tidak memungkinkan untuk mendapatkan apa yang
diinginkannya.
2. Faktor
tekanan
Merupakan faktor yang biasanya
dilakukan karena permintaan dari seseorang, kerabat atau bahkan atasan sendiri
yang tidak bisa dihindari.
3. Faktor
kesempatan
Merupakan
faktor yang biasanya dilakukan oleh atasan atau pemegang kekuasaan dengan
memanfaatkan jabatan dan kewenangan yang dimiliki untuk memperkaya dirinya,
walaupun dengan cara yang salah dan melanggar undang – undang.
4. Faktor
rasionalisasi
Merupakan faktor yang biasanya
dilakukan oleh pejabat tinggi seperti bupati / walikota, ditingkat kabupaten /
kota atau gubernur ditingkat provinsi dengan menganggap bahwa wajar bila
memiliki rumah mewah, mobil mewah dan lain sebagainya karena ia seorang pejabat
pemerintahan.
Untuk menangani hal di atas, diperlukan dukungan
dan tindak yang tegas baik dari pemerintah sendiri maupun dari masyarakat
sekitar. Adanya sanksi hukum yang jelas, terbuka, transparan dengan kedudukan
yang sama untuk setiap orang, baik pejabat atau masyarakat.
Dampak korupsi terhadap bisnis dan perekonomian
di Indonesia sangat berpengaruh, secara tidak langsung akan meningkatkan angka
kemiskinan dan dapat menyebabkan ketidakmerataan pembangunan ekonomi di
Indonesia. Di samping itu, juga menciptakan perilaku buruk yang dapat mendorong
timbulnya persaingan usaha yang tidak sehat karena dipengaruhi oleh suap, bukan
karena kualitas dan manfaat.
Bagi perusahaan swasta, korupsi berdampak pada
ketidakadilan, ketidakseimbangan dan persaingan tidak sehat sehingga
masyarakatlah yang akan dirugikan, seperti tingginya harga pasaran suatu produk
(barang / jasa). Selain itu, pengaruh korupsi juga terlihat dari kurangnya
inovasi atau rasa kreatif dari masing – masing karyawan dalam persaingan
memajukan perusahaannya. Hal ini diakibatkan karena perusahaan – perusahaan
yang bergantung hasil korupsi tidak akan menggunakan sumber daya yang ada pada
perusahaannya. Ketika hal ini dipertahankan, bagi sebagian perusahaan yang
jujur dan masyarakat akan dirugikan, maka cepat atau lambat akan semakin
memperburuk perekonomian di Indonesia serta dapat membentuk kepribadian
masyarakat yang tamak, serakah akan harta dan mementingkan diri sendiri.
Referensi
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar