Hubungan Etika Bisnis dengan Korupsi dan Contoh Kasusnya
Pengertian Korupsi
Menurut
Ramlan Surbakti (1999 : 1) bahwa definisi politik adalah interaksi
antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan dan pelaksanaan
keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam
suatu wilayah tertentu.
Menurut
Kartini Kartono (1996 : 64) bahwa politik dapat diartikan sebagai aktivitas
perilaku atau proses yang menggunakan kekuasaan untuk menegakkan
peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan yang sah berlaku di tengah
masyarakat.
Korupsi
menurut Pasal 2 Undang-Udang No. 31 Tahun 1999 “Setiap orang yang secara
melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman negara…”
Korupsi
menurut Pasal 3 Undang-Udang No. 31 Tahun 1999 Setiap orang yang dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara.
Jadi
dapat disimpulkan bahwa korupsi adalah setiap orang yang melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau organisasinya yang dapat merugikan suatu negara.
Pengertian Etika Bisnis
Menurut Para Ahli Menurut Velasques (2002) Etika bisnis merupakan studi
yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi
pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan
perilaku bisnis.
Menurut Steade et al (1984: 701) Etika bisnis adalah standar etika yang
berkaitan dengan tujuan dan cara membuat keputusan bisnis.
Menurut Hill dan Jones (1998) Etika bisnis merupakan suatu ajaran untuk
membedakan antara salah dan benar guna memberikan pembekalan kepada setiap
pemimpin perusahaan ketika mempertimbangkan untuk mengambil keputusan strategis
yang terkait dengan masalah moral yang kompleks.
Menurut Sim (2003) Etika adalah istilah filosofis yang berasal dari “etos,”
kata Yunani yang berarti karakter atau kustom. Menurut Rosita noer: “Etika
adalah ajaran (normatif) dan pengetahuan (positif) tentang yang baik dan yang
buruk, menjadi tuntutan untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik.”
Menurut Yunani Kuno: (“ethikos”, berarti “timbul dari kebiasaan”), Etika
adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi
studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan
penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Hubungan Korupsi dan Etika Bisnis
Hubungan korupsi dengan etika bisnisdapat dipahami dalam kehidupan
pemerintahan sebagai suatu keadaan, di mana jika etika dipegang teguh sebagai
landasan tingkah laku dalam pemerintahan, maka penyimpangan seperti korupsi
tidak akan terjadi.
Misalnya kode etik pada PNS yang merupakan norma-norma sebagai pedoman
sikap, tingkah laku dan perbuatan PNS yang diharapkan dan dipertangung jawabkan
dalam melaksanakan tugas pengabdiannya kepada bangsa, negara dan masyarakat dan
tugas-tugas kedinasan, organisasinya serta pergaulan hidup sehari-hari sesama
PNS dan individu-individu di dalam masyarakat.
Contoh kasus
Korupsi
proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Jawa Barat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus menggali dan memvalidasi sejumlah keterangan saksi maupun tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Jawa Barat. Tak terkecuali, mengenai dugaan keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pada proyek tersebut.
Wakil Ketua KPK, Zulkarnain mengakui hal tersebut, Minggu (20/1/2013). Menurutnya, penyidikan dan penyelidikan tengah berjalan guna mengembangkan kasus pyoyek Rp 2,5 triliun itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus menggali dan memvalidasi sejumlah keterangan saksi maupun tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Jawa Barat. Tak terkecuali, mengenai dugaan keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pada proyek tersebut.
Wakil Ketua KPK, Zulkarnain mengakui hal tersebut, Minggu (20/1/2013). Menurutnya, penyidikan dan penyelidikan tengah berjalan guna mengembangkan kasus pyoyek Rp 2,5 triliun itu.
“Sama-sama
kita sudah dengar dan sama-sama kami dalami (keterlibatan Anas),” kata
Zulkarnain.
Lebih lanjut Zulkarnain menjelaskan, pihaknya akan mengungkap dan menyeret seluruh pihak dalam kasus korupsi Rp 2,5 triliun itu.
Lebih lanjut Zulkarnain menjelaskan, pihaknya akan mengungkap dan menyeret seluruh pihak dalam kasus korupsi Rp 2,5 triliun itu.
“Jadi Kami
mendalami kasus perkara itu secara utuh. Kita melihat secara menyeluruh, tidak
secara parsial, dari mulai penyelenggaraan sampai penganggaran, pengadaan alat
dan jasa, baik pengelolaan maupun pembangunan fisik,” ujarnya.
Untuk itu,
lanjutnya, komisinya akan segera menyeret Anas jika sudah jika sudah cukup alat
bukti dalam kasus korupsi yang menyeret mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai
Demokrat Andi Mallarangeng itu.
“Kita ikuti
taat kepada proses, kalau udah cukup alat bukti, kita akan sampaikan,” ujarnya.
Diketahui, dalam setiap kesaksian di Pengadilan Tipikor, nama Anas Urbaningrum kerap disebut terlibat dalam kasus Hambalang. Kendati demikian, Anas pun berkali-kali telah membantahnya
Diketahui, dalam setiap kesaksian di Pengadilan Tipikor, nama Anas Urbaningrum kerap disebut terlibat dalam kasus Hambalang. Kendati demikian, Anas pun berkali-kali telah membantahnya
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar